Belajar Pengembangan Masyarakat Desa, Mahasiswa Prodi PMI IAIN KUDUS Berkunjung Ke DISPERMANDES DUKCAPIL Jawa Tengah
Humas Prodi PMI – Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam Institut Agama Islam Negeri Kudus dalam Kegiatan Kuliah Kerja lapangan (KKL) melaksanakan Kunjungan ke DISPERMANDES DUKCAPIL Jawa Tengah, Pada Senin (22/05/2023). Ketua Prodi PMI IAIN Kudus Rukhaini Fitri Rahmawiti M.Pd.I dalam sambutanya mengatakan bahwa acara Kegiatan Kuliah Kerja lapangan (KKL) ini dilaksanakan dalam 2 kegiatan, yaitu pertama dalam bentuk Workshop Vokasi tentang Pengembangan Diri yang telah terlaksana pada 09/05/2023 kemarin. Kedua, dalam bentuk Kunjungan ke Lembaga pemerintah dan Swasta, yang kali ini berkunjung ke DISPERMANDES DUKCAPIL Jawa Tengah dan Desa Ponggok, Polanharjo, Klaten. Pada kegiatan kunjunganyang pertama ini diharapkan mahasiswa dapat belajar terkait dengan implementasi pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang telah dilakukan oleh DISPERMANDES DUKCAPIL Jawa Tengah. Karena kita semua tahu, bahwa DISPERMANDES DUKCAPIL Jawa Tengah adalah lembaga yang membantu Pemerintah Tingkat Propinsi Jawa Tengah dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di Jawa Tengah. Sehingga diharapkan mahasiswa PMI dapat belajar terkait dengan program-program yang telah dilaksanakan. Selain itu, dengan kegiatan ini diharapkan dapat membangun kerjasama antara Prodi PMI IAIN Kudus dengan DISPERMANDES DUKCAPIL Jawa Tengah khususnya dalam penguatan Kurikulum MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka), misalnya dalam bentuk kegiatan Magang bagi mahasiswa Prodi PMI.
Sebagai informasi, acara Kuliah Kerja lapangan (KKL) tersebut dibuka langsung oleh Plh Kepala DISPERMANDES DUKCAPIL Jawa Tengah Nur Kholis, SE, M.Si dan dihadiri oleh Ketua Prodi PMI Rukhaini Fitri Rahmawiti M.Pd.I dan sekretaris Prdi PMI Hasan Bastomi, M.Pd.I, Dosen Prodi PMI IAIN Kudus serta Lilik Priyantoro, S.Sos dan Adinda Ayu Puspitasari sebagai Narasumber. Sementara itu, Plh Kepala DISPERMANDES DUKCAPIL Jawa Tengah Nur Kholis, SE, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa kami adalah lembaga yang mengurusi masyarakat Desa, tugas pokok dari DISPERMANDES DUKCAPIL Jawa Tengah adalah Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, desa, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Jadi yang harus diurusi oleh DISPERMANDES DUKCAPIL Jawa Tengah sangat banyak, mulai dari pemerintahan Desa, adminitrasi Desa, kewilayahan Desa, pertanahan Desa, sampai data kependudukan. Apalagi sekarang ini sudah mendekati PEMILU yang mana Validasi data kependudukan sangat diperlukan guna kelancara pelaksanaan PEMILU. Kemudian, kami sangat senang dan menantikan kegiatan seperti ini, dikarenakan kami berharap mahasiswa dapat mengetahui dan dapat berkolaborasi dalam hal pengembangan masyarakat Desa.
Sedangkan Lilik Priyantoro, S.Sos selaku Narasumber pertama pada acara tersebut menyampaikan Tugas Pokok DISPERMANDES DUKCAPIL Jawa Tengah Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, desa, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Fungsi dari DISPERMANDES DUKCAPIL Jawa Tengah adalah (1) Perumusan kebijakan bidang penataan desa, administrasi pemerintahan desa, pengembangan dan kerjasama desa, pemberdayaan masyarakat desa dan fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan; (2) Pelaksanaan kebijakan bidang penataan desa, administrasi pemerintahan desa, pengembangan dan kerjasama desa, pemberdayaan masyarakat desa dan fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan; (3) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang penataan desa, administrasi pemerintahan desa, pengembangan dan kerjasama desa, pemberdayaan masyarakat desa dan fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan; (3) Pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan epelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya. Untuk melaksanakan tujuan dan fungsi dari DISPERMANDES DUKCAPIL Jawa Tengah telah dibentuk beberapa bidang, antara lain: (a) Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, (b) Bidang Pengembangan dan Kerjasama Desa, (c) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan (d) Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan, ungkap Lilik Priyantoro.
Semetara itu, Adinda Ayu Puspitasari selaku Narasumber kedua, menyampaikan terkait dengan Pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan masyarakat Desa. Dalam paparannya mengatakan bahwa dasar hukum dari Pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan masyarakat Desa adalah (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Selain itu, esensi dari Pemberdayaan masyarakat Desa adalah (a) Inti dari pemberdayaan adalah pengembangan (enabling), memperkuat potensi atau daya (empowering), dan terciptanya kemandirian, (b) Tujuan pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri dan (c) Hasil yang diharapkan adalah tumbuhnya kompetensi masyarakat (tanggung jawab sosial dan kapasitas masyarakat). Sedangkan Overview dari Pengembangan Masyarakat Desa adalah Pembangunan Desa, Peningkatan Ekonomi dan Peningkatan Kapasitas SDM, ungkap Adinda Ayu Puspitasari.